Beberapa hari lagi pelaporan SPT Tahunan akan berakhir. Hayooo.. siapa yang belum laporan. Sebagai warga negara Indonesia yang baik yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP, kita harus melapor ya gaes.
Sekarang udah gak ada lagi alasan untuk tidak melapor. Misalnya, gak ada waktu buat ke kantor pajak. Tenang aja, 1 bulan sebelum batas pelaporan SPT Tahunan kantor pajak buka di hari Sabtu dan Minggu juga lho. Kalau kamu males buat setiap tahunnya dateng ke kantor pajak dan males buat antri, sekarang ada e-filling yang lebih praktis untuk melaporkan SPT-mu dimana pun kamu berada. Karena sudah menggunakan sistem online. Jadi, lebih cepat, mudah, dan aman.
Tertarik untuk menggunakan e-filling. Terlebih dahulu kita harus mendapatkan EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang hanya bisa didapatkan di kantor pajak. Nah, begini caranya:
- Siapkan 1 lembar foto copy KTP dan 1 lembar foto copy NPWP
- Datang ke kantor pajak sesuai dengan wilayah NPWP
- Bilang ke penjaga mesin nomer antrian kalau ingin mendaftar EFIN. Nanti kamu akan diberi selembar formulir yang diisi terlebih dahulu. Ketika mendaftar EFIN tidak boleh diwakilkan ya gaes. Harus datang sendiri yang bersangkutan. Sebaiknya bawa bolpoin sendiri ya gaes, biar cepet ngisinya
- Tunggulah dengan sabar. Antriannya tidak terlalu panjang kok. Karena pendaftaran EFIN dijadikan satu dengan pendaftaran NPWP. Tetapi dipisahkan dari antrian pelaporan SPT
- Petugas akan memanggil nomer antrian. Kemudian memastikan bahwa yang mengurus adalah yang bersangkutan. Kemudian kamu akan diberikan nomer EFIN dan petunjuk pengisian SPT Tahunan dengan menggunakan e-filling. Prosesnya cepet kok, gak pake lama
- Setelah dapat EFIN disimpan dengan baik ya. Karena EFIN ini sebagai identitas Wajib Pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan Dirjen Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat autentifikasi. Wajib Pajak wajib untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah
- Terus cari tempat yang ada WiFi-nya deh. Buat mengaktifkan EFIN ini
Cara Pendaftaran Akun DJP Online:
- Masuk ke halaman DJP Online: http://djponline.pajak.go.id . Pilih Anda belum terdaftar? Daftar disini
- Masukkan NPWP (tanpa titik dan strip) dan EFIN serta kode keamanan pada form yang telah tersedia dan klik Verifikasi
- Cek identitas. Pastikan bahwa data yang tertera sudah sesuai. Isi password pada kolom tersedia. Passwordnya terserah kamu ya. Kemudian klik Simpan
- Cek email aktivasi pada inbox email. Sistem akan mengirimkan ke email yang kamu daftarkan tadi yaa. Kemudian klik Link Aktivasi untuk mengaktifkan akun DJP Online.
- Tadaaa.. Akun DJP Online sudah aktif. Silahkan melakukan login menggunakan NPWP dan Password (yang kamu daftarkan tadi) pada halaman DJP Online: http://djponline.pajak.go.id
Kalau akunmu sudah aktif, berarti sudah siap untuk melaporkan SPT Tahunanmu menggunakan e-filling.
- Login ke halaman DJP Online: http://djponline.pajak.go.id . Klik bagian e-filling untuk melakukan pengisian SPT Tahunan
- Klik pada tombol "Buat SPT' untuk membuat SPT Tahunan
- Pilih SPT Tahunan. Pilih SPT 1770 SS jika penghasilan setahun < 60 juta atau SPT 1770 S jika penghasilan setahun > 60 juta. Nanti akan ada pertanyaan panduan untuk menentukan jenis formulirmu
- Ikuti petunjuk pengisian hingga selesai kemudian kirim SPT dengan memasukkan kode Verifikasi. Kalau belum sampai kode verifikasi tetiba error, berarti SPT-mu belum masuk. Tanda SPT udah masuk itu kalau kamu sudah menerima salinan SPT yang kamu buat di email kamu.
- Saran saya untuk mempermudah pengisian SPT, sebaiknya melihat Bukti Potong Pajak. Bukti ini biasanya disertakan oleh Pemotong Pajak setelah penghasilanmu dipotong pajak.
Kalau lupa password atau mau ngereset password, begini caranya:
- Masuk ke halaman DJP Online: http://djponline.pajak.go.id . Klik pada bagian Lupa password? reset di sini
- Masukkan NPWP, EFIN, dan email serta kode keamanan pada form yang telah tersedia, kemudian klik Submit
- Cek email lupa password di inbox email kemudian klik link perubahan untuk mengganti Password Akun DJP Online
- Masukkan password baru pada form password baru dan konfirmasi password serta kode keamanan. Klik Simpan
- Tadaaa.. Akun DJP Online sudah aktif. Silahkan melakukan login menggunakan NPWP dan Password (yang kamu daftarkan tadi) pada halaman DJP Online: http://djponline.pajak.go.id
Kalau bingung, galau, dan gelisah pengen tau informasi lebih lanjut bisa hubungi Account Representative KPP wilayah setempat atau hubungi Kring Pajak 1500200
0 komentar:
Posting Komentar